Asuransi Marine: asuransi mobil

Marine Cargo

Tampilkan postingan dengan label asuransi mobil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi mobil. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Maret 2017

Klaim Asuransi Mobil Tokio Marine


[Klaim asuransi Tokio Marine Indonesia] Cepatnya prosedur dan proses klaim asuransi mobil Tokio Marine Indonesia membuat Asuransi Ini menjadi pilihan customer. Anda cukup menghubungi Contact Center Tokio Marine di nomor telepon 14006.

Salam. Jumpa lagi dengan kami Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia.

Jika Anda sudah membaca artikel kami sebelumnya, pasti Anda sudah mulai paham dengan asuransi mobil dan beberapa manfaatnya. Selain itu, tentunya Anda mulai tertarik dengan asuransi mobil yang kami tawarkan, karena beberapa keuntungan yang Anda terima dari kami. Sehingga, Anda perlu mengetauhi teknis prosedur dari kami untuk mengajukan klaim asuransi mobil Tokio Marine Indonesia.

Ya, sebelumnya perlu diketahui bahwa klaim asuransi merupakan sebuah permintaan yang bersifat resmi dari pemilik kendaraan kepada pihak asuransi, untuk meminta pertanggungan berdasarkan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama. Selain itu, pihak asuransi juga akan menindaklanjuti dengan cara validitas pertanggungan, selanjutnya pihak tertanggung akan menerima pembayaran dari pihak asuransi.

Pada umumnya, proses klaim asuransi mobil Tokio Marine nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi, jika para pemegang polis telah mengisi formulir dan menyertakan dokumen secara lengkap, dari salinan polis asuransi, surat tanggungan, dan lain sebagainya yang berhubuhungan dengan klaim asuransi. Selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan validitas dokumen dan bila valid, maka akan lanjut ke proses berikutnya.

Proses Klaim Asuransi Mobil

Untuk proses klaim asuransi mobil, pada umumnya akan melewati beberapa tahap di antaranya :
  1. Ketika terjadi kecelakaan yang membuat mobil rusak, maka pemilik mobil langsung foto bagian mana yang rusak,
  2. Berikutnya, pemilik mobil menyiapkan dokumen yang valid sesuai dengan ketentuan dari pihak asuransi mobil,
  3. Pemilik mobil datang ke bengkel rekanan atau bengkel yang sudah kerjasama dengan pihak asuransi.
  4. Langkah terakhir adalah mengisi formulir lalu menyerahkan formulir ke pihak asuransi dengan menyertakan dokumen lengkap dan valid.
Perlu diketahui, pada umumnya pihak asuransi akan memproses klaim tersebut selama 5 hari setelah terjadinya kecelakaan.

Langkah-langkah klaim asuransi mobil di atas, sama halnya dengan prosedur klaim asuransi mobil Tokio Marine Indonesia.

Untuk prosedur klaim asuransi mobil Tokio Marine Indonesia, setelah mobil mengalami kecelakaan, segera foto langsung dan laporkan kejadian ke pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, lalu Anda akan dimintai dokumen dan mengisi formulir polis. Untuk proses klaim mobil Asuransi Tokio Marine Indonesia, paling lama 6 hari kerja setelah dokumen klaim diserahkan kepada pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia.

Tips Agar Proses Claim Lebih Cepat

Kami memiliki beberapa tips agar klaim mobil diproses dengan cepat, yaitu :
  1. Lengkapi syarat dan dokumen yang terkait sesegera mungkin.
  2. Ketika terjadi kecelakaan, langsung ajukan ke pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia sesegera mungkin.
  3. Serahkan dokumen terkait sesegera mungkin.
Nah, cukup mudah bukan untuk tips dan triknya? Sesegera mungkin! Kalau perlu, sesegera mungkin Anda juga mengasuransikan mobil Anda, jika Anda belum mengasuransikannya. Agar dapat mengurangi beban Anda, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Biasanya, ada klaim asuransi mobil yang ditolak. Hal itu terjadi, karena dokumen klaim yang diserahkan oleh pemegang polis belum lengkap atau tidak valid. Sehingga, sebelumnya Anda menyerahkan dokumen klaim kepada pihak asuransi mobil, maka Anda perlu memeriksa kembali dokumen Anda, apakah sudah lengkap dan valid atau belum. Jika belum, maka Anda perlu sesegera mungkin untuk melengkapinya.

Lalu, bagaimana jika Anda ingin mengajukan klaim asuransi mobil, namun Anda masih sibuk ke luar kota atau ada urusan lain? Atau Anda tidak sempat untuk datang  ke pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia.

Untuk pengajuan klaim Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, tidaklah rumit. Anda cukup meminta tolong perwakilan dari Anda juga bisa. Karena, pengajuan klaim asuransi mobil di Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, dapat diwakilkan oleh siapapun. Sehingga, Anda tidak perlu cemas, jika Anda ingin sesegera mungkin untuk pengajuan klaim asuransi mobil ke Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia.

Ketika Anda mengajukan klaim asuransi mobil, di Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, prosesnya sangatlah mudah. Anda cukup siapkan Rp 300 ribu rupiah saja di setiap kejadian.

Biaya tersebut termasuk klaim untuk kecelakaan, lecet, penyok, kebanjiran, kehilangan spion, rusak, hilang atau dicuri, dan terbakar.

Pada kasus pencurian, biaya klaim asuransi dibayarkan kepada Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, sedangkan untuk kerusakan sebagian, diberikan kepada pihak bengkel rekanan yang akan memperbaiki mobil Anda.

Klaim Asuransi TLO & All Risk

Klaim asuransi mobil sendiri pun memiliki beberapa jenis, di antaranya klaim All Risk dan klaim asuransi TLO.
Untuk klasim asuransi mobil jenis all risk atau comprehensive, semuanya ditanggung oleh pihak asuransi. Sehingga pemilik polis atau pemilik mobil tidak perlu bingung memikirkan beban pembayaran reparasi mobil. Semuanya akan ditanggung oleh Asuransi Tokio Marine Indonesia, walaupun hanya sekadar baret, penyok atau lecet. Bahkan,

Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia pun juga mengganti mobil yang hilang.

Selain itu, jika Anda mengalami musibah seperti menabrak orang, motor, mobil, dan yang lainnya yang disebut sebagai pihak ketiga, maka pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia pun juga mengganti kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.

Jadi, Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia memang asuransi mobil yang baik dan recomended.

Prosedur Klaim Asuransi 

Prosedur pengajuan klaim asuransi Tokio Marine Indonesia untuk jenis all risk, mobil rusak, kebanjiran, lecet, baret, penyok, dan lecet, di Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia sebagai berikut :
  1. Ketika kecelakaan terjadi, foto kejadian dan bagian mobil yang rusak atau lecet.
  2. Lapor ke kontak center Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, yaitu 14006
  3. Lengkapi data dan dokumen Anda dengan benar.
  4. Bawa mobil Anda ke bengkel rekanan.
  5. Setelah itu, pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia,  akan melakukan survey kendaraan yang diasuransikan.
  6. Setelah melakukan survey yang dilakukan pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, maka pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia akan mengeluarkan surat perintah perbaikan kepada bengkel rekanan.
  7. Bengkel rekanan mulai melakukan reparasi mobil Anda.
  8. Setelah reparasi mobil telah selesai dilakukan, maka pemilik mobil melakukan administrasi, bahwa mobil telah selesai diperbaiki.
  9. Terakhir, Anda ambil mobil kesayangan Anda di bengkel rekanan dan Anda bawa pulang dengan bahagia.

Dokumen untuk Pengajuan Klaim Asuransi Mobil

Jika Anda hendak mengajukan klaim asuransi mobil Anda, perlu diketahui persyaratan dokumen yang lengkap itu bagaimana. Berikut ini adalah persyaratan klaim asuransi mobil atau dokumen-dokumen yang harus dilengkapi :
  1. Anda minta formulir klaim kepada pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia
  2. Photo copy KTP dan Photo copy SIM
  3. Photo copy polis Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia
  4. Surat keterangan dari kepolisian, surat ini dibutuhkan jika terjadi :
    • Pencurian parsial atau sebagian seperti hilangnya spion, tape, ban, dan lain sebagainya.
    • Ada pihak ketiga yang terlibat
    • Pengrusakkan seperti mobil yang baret, lecet, gorean, dan lain sebagainya.
  5. Foto bagian mobil yang rusak atau yang perlu diperbaiki
  6. Biaya perkiraan perbaikan mobil. Perkiraan biaya Anda akan dapatkan ketika Anda datang ke bengkel rekanan. Dokumen perkiraan mobil nanti akan dilampirkan ke pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia
  7. Foto nomor mesin dan nomor chasis
Itulah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Sekali lagi, perlu Anda lengkapi dan data harus benar-benar valid agar mudah dan cepat prosesnya.

Kecelakaan Pengemudi & Penumpang

Selain asuransi untuk mobil Anda, Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia juga menanggung penumpang atau pengemudi yang mengalami cedera atau luka karena kecelakaan, selama Anda mengikuti perluasan jaminan kecelakaan pengemudi dan penumpang. Untuk itu, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

Jika ada penumpang atau pengemudi yang meninggal, maka perlu adanya :
  1. Surat kematian
  2. Photo copy Kartu Keluarga
  3. Photo copy ahli waris

Jika penumpang atau pengemudi mengalami luka dan memerlukan pengobatan, maka perlu adanya :
  1. Kwitansi asli dari rumah sakit atau klinik
  2. Catatan medis
  3. Foto rontgen (jika ada)
  4. Foto korban
  5. Photo copy Kartu Keluarga
  6. Photo copy ahli waris

Lengkapi dokumen-dokumen tersebut dengan benda dan valid untuk mempermudah dan mempercepat proses klaim dari Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia.

Klaim Pihak Ketiga 

Lantas, bagaimana dengan prosedur, jika adanya pihak ketiga atau pihak yang terlibat kecelakaan? Jawabannya, dokumennya pun mirip dengan dokumen di atas, namun ada sedikit perbedaan. Berikut ini dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi, di antaranya :
  1. Surat keterangan klaim dari pihak ketiga
  2. Photo copy KTP dan SIM pihak ketiga
  3. Photo copy STNK pihak ketiga
  4. Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian
  5. Foto kerusakan mobil atau kendaraan pihak ketiga
  6. Biaya estimasi perbaikan kendaraan pihak ketiga
  7. Foto nomor mesin atau nomor rangka kendaraan pihak ketiga

Jika pihak ketiga meninggal, itupun juga bisa diklaim dan persyaratannya sebagai berikut :
  1. Surat keterangan kematian
  2. Surat keterangan klaim dari keluarga pihak ketiga
  3. Photo copy Kartu Keluarga
  4. Photo copy KTP ahli waris
  5. Surat keterangan dari polisi setempat

Dan jika pihak ketiga mengalami luka-luka yang membutuhkan biaya pengobatan, maka dokumennya sebagai berikut :
  1. Surat keterangan klaim dari keluarga pihak ketiga
  2. Kwitansi asli dari rumah sakit atau klinik
  3. Catatan medis
  4. Foto rontgen
  5. Foto korban/pihak ketiga
  6. Photo copy Kartu Keluarga
  7. Photo copy KTP ahli waris
  8. Surat keterangan dari polisi setempat

Jika Anda melengkapi dokumen-dokumen tersebut dengan benar dan valid, maka proses klaim akan semakin mudah dan cepat.

Klaim Asuransi Mobil TLO

Di atas sudah kami jelaskan asuransi mobil berjenis all risk. Sekarang kita paparkan tentang asuransi mobil berjenis TLO (Total Loss Only), atau asuransi mobil yang menanggung mobil Anda yang hilang.
Jenis asuransi ini, pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia akan mengganti baru jika mobil hilang atau rusak lebih dari 75% atau rusak parah dan tidak berbentuk lagi atau sudah tidak bisa diperbaiki lagi, seperti terbakar salah satu contohnya.

Syarat klaim asuransi mobil berjenis TLO adalah sebagai berikut :

Untuk mobil yang hilang, prosedurnya di antaranya :
  1. Ketika terjadi pencurian atau menyadari bahwa mobil telah hilang, maka pemilik mobil langsung kontak center Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, yaitu ke 14006
  2. Menghubungi polisi dan meminta surat kehilangan dari kepolisian
  3. Melengkapi dokumen klaim
  4. Pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia akan melakuak investigasi kejadian
  5. Tim investigator Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia memberikan laporan ke manajemen Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia
  6. Jika klaim diterima, maka pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia akan mengeluarkan surat approval dan reskrim covering letter
  7. Jika klaim tidak diterima, maka pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia akan mengeluarkan surat penolakan untuk pertanggungan
  8. Jika diterima dan sudah mendapatkan surat approval dari pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia, maka pemilik mobil bisa melengkapi dokumen-dokumen klaim
  9. Laporan kejadian maksimal 60 hari setelah kejadian
  10. Terakhir, melakukan pembayaran klaim
Untuk persyaratan dokumennya, hampir sama dengan persyaratan dokumen pada asuransi mobil berjenis all risk, namun sedikit ada perbedaan. Dokuemn-dokume itu di antaranya :
  1. Formulir klaim yang didapatkan dari pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia
  2. Formulir wawancara kehilangan yang juga didapatkan dari pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia
  3. Photo copy SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan Photo Copy KTP pemilik mobil
  4. Photo copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil yang hilang
  5. Polis asuransi asli yang didapatkan dari pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia ketika mendaftar pertama sebagai pemegang polis
  6. BPKB mobil yang hilang
  7. STNK mobil yang asli 
  8. Buku KIR Asli (jika mobilnya berjenis mobil barang)
  9. Faktur yang asli
  10. NIK
  11. 3 (tiga) lembar kwitansi dengan materai
  12. Kunci asli dan kunci cadangan mobil yang hilang
  13. Surat kehilangan dari kepolisian
  14. Surat keterangan atau berita acara dari kaditserse Polda (Polisi Daerah)
  15. Surat keterangan blok STNK mobil yang hilang dari SAMSAT terdekat waktu kejadian
  16. Surat penyerahan hak (subrogasi) yang asli
Sekali lagi, jika Anda ingin proses klaim berjalan dengan mudah, lancar, dan cepat, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen tersebut dengan asli, benar, dan valid. Karena, pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia tidak akan menerima klaim, jika dokumen-dokumen dari Anda tidak lengkap atau tidak benar dan valid. Sehingga, perlu adanya kejujuran, dan sesegera mungikn untuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai persyaratan pengajuan klaim, jika ingin segera diproses oleh pihak Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia.

Hubungi Kami

agen asuransi tokio marine

Ingin mengasuransikan Mobil dan barang Expor & ImporAnda?


Hubungi Customer Service kami:

Sarah : 087777 397418


Entri Populer